PALOPO – Kondisi perizinan reklame di Kota Palopo saat ini memprihatinkan. Berdasarkan hasil inventarisasi, sekitar 98 persen bando dan billboard yang berdiri di berbagai titik kota tidak memiliki izin resmi.
Temuan ini muncul setelah berakhirnya masa kepemimpinan mantan Wali Kota Palopo, Judas Amir, dan dinilai menjadi salah satu penyebab menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame — yang seharusnya menjadi sumber pemasukan penting bagi pemerintah kota.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh reklame ilegal di wilayah kota.

















