Personel Koramil 1403-06/Palopo Dampingi dan Kawal Penertiban Lapak PKL di PNP

PALOPO – Danramil 1403-06/Palopo, Kapten Inf Much Sukardi, G terjunkan 60 personelnya, mengawal sekaligus mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pusat Niaga Palopo (PNP), Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (20/2/2021).

Langkah penertiban tersebut dimana lapak PKL yang berada di Jl. KH. Akhmad Dahlan dan Jl. Mangga terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

“Hal itu tertuang dalam pasal 36 ayat 2 dimana setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari Wali Kota Palopo, HM Judas Amir atau pejabat lainnya yang ditunjuk mengeluarkan surat izin,” kata Danramil.

Meski mendapat perlawanan dari para PKL, proses penertiban tetap berlangsung sesuai rencana dimana, para personel Koramil 1403-03-06/Palopo ikut menenangkan para pedagang yang lapaknya menjadi sasaran pembongkaran.

“Selain mengawal, kami juga ikut menenangkan mereka, untuk memberikan pemahaman tentang aturan yang telah tertuang dalam Perda Palopo,” tambah Kapten Inf Much Sukardi, G.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *