PALOPO — Melalui e filing, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir lakukan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2020.
Proses pengisian itu, dilakukannya diruang pertemuan Ratona Kantor Wali Kota, Rabu (24/2/2021).
Kepala Kantor Pajak Pratama, Khris Rolanto menyampaikan bahwa, pajak memegang peranan penting dan merupakan sumber terbesar dan utama penerimaan negara.
“Dari situlah sumber utama pembiayaan negara kita,khususnya dalam penanggulangan sisi kesehatan maupun sisi ekonomi,” katanya.
Disebutkan Khris, waktu jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan melalui e filing berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
Sementara itu, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat kota Palopo untuk melaporkan SPT tahunannya secara benar dan tepat waktu.
“Terkhusus ASN, agar pertengahan maret nantinya, sudah menyelesaikan membayar pajak,” imbau Judas Amir.
Wakil Wali Kota, H. Rahmat Masri Bandaso didampingi Sekretaris Daerah, Firmanza, DP, ikut menghadiri acara pekan penentuan pajak penyampaian SPT tahunan.
Penyampaian SPT Tahunan melalui e filing itu juga dihadiri para pejabat Eselon II. (Red)