LUWU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu untuk terus berupaya mendukung Pencegahan dan Penanggulangan Stunting patut diapresiasi.
Terkait persoalan Stunting pada bayi balita, Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang telah menerbitkan dua Perbub.
Masing-masing Perbub nomor 368/2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Otoritas Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021.
Lanjut, Perbup nomor 355/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021.
Kepala Bappelitbangda, Ahmad Awwabin dalam rapat Aksi 1 Konfergensi Koordinasi dan Konsolidasi program pencegahan dan penanggulangan Stunting 2021, menuturkan Pemerintah Kab/Kota memastikan perencanaan dan penanganan program kegiatan untuk intervensi prioritas.
“Bappelitbangda sudah menentukan lokasi instervensi penurunan Stunting terletak di 34 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Luwu,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Lanjut Awwabin, penurunan Stunting penting dilakukan dengan pendekatan multi sektor melalui sinkronisasi program program nasional, local dan masyarakat pusat maupun daerah.