LUWU UTARA – Penyiapan wadah standar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, wadah cuci tangan, saling jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand zanitizer menjadi kewajiban utama yang disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal tersebut diungkapkan langsung Babinsa Koramil 1403-12/Bone-Bone, Pelda Untung Waluyo saat menghadiri pembentukan Penitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (10/3/2021).
“Mengingat sampai saat ini wabah pandemic Covid-19 masih mengancam keselamatan kita semua, maka dari itu wajib bagi seluruh warga mematuhi aturan Prokes termasuk di TPS nantinya,” kata Babinsa.