PALOPO–Penahanan fisik terhadap oknum pengacara (advokat) berinisial ASCL dan S oknum wartawan media online, oleh aparat Kepolisian Polres Palopo, di duga terkait kasus pengeroyokan (penganiayaan), disinyalir dilakukan secara bersama-sama di lokasi Pasar Niaga Palopo (PNP), yang dilaporkan oleh Syahrul, juga berprofesi sebagai advokat.
Peristiwa tersebut, diduga berawal dari kehadiran Syahrul di lokasi PNP selama dua hari berturut-turut, sejak hari Jumat 20 s/d Sabtu 21 November 2020.
Kehadiran Syahrul dilokasi PNP, juga sebagai seorang pengacara / penasehat Hukum (PH) dari Hj Asiah Maddiyarah pemilik toko pembangunan yang ada dalam lokasi pasar.
Dilokasi yang sama, dalam area Pasar Niaga Palopo tersebut, juga hadir Andi Surya Citra Lestari pengacara / kuasa hukum dari Buya H. Andi lksan B. Mattotorang (dkk), sebagai pihak pemenang sebagian lahan dari pasar, termasuk oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pekerja media (wartawan).