JAKARTA — Bareskrim Polri tangkap tiga orang tersangka atas kasus pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG.
Mereka RL, PHS dan SM., ketiganya kini ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.
“Ketiganya kini berada di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).
Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran terduga mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena mereka sudah dipanggil dua kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” tambah Argo.
Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutup Argo.