PALOPO — Polres Palopo akhirnya berhasil mengamankan sosok pemeran pria dalam video syur persetubuhan dibawah umur.
Pelaku ARH (25) ditangkap di Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (2/4/2021) pagi.
Penangkapan dilakukan atas laporan orang tua korban NFA (15). Dalam video yang beredar, pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang.
“Kasus ini terungkap pasca video keduanya beredar luas, sehingga orang tua korban melapor,” kata Kasubag Humas Polres, AKP Edi Sulistiono.
Peristiwa tidak senonoh itu, terjadi sekitar bulan Januari 2021, di salah satu wisma yang berlokasi di Jl. Benteng, Kelurahan Benteng, Wara Timur.
“Antara pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Wara Timur,” tambah Edi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 Pasal 76 D.
“Ancamannya, maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Kini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Mg)