DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Atas Kasus Dugaan Oknum Kades Lakukan Pencabulan

WAJO – DPRD Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independent (PHI) aspirasi terkait dengan kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Desa Lempong, AK, terhadap salah seorang Mahasiswi. Aspirasi tersebut diterima oleh Anggota DPRD Wajo penerima aspirasi Taqwa Gaffar dan Junaidi Muhammad, Selasa (16/4/2021).

Dihadapan anggota Dewan Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan jika kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Desa Lempong, AK, terhadap salah seorang Mahasiswi, tidak berlanjut proses hukumnya.

“Jelas berdapak buruhk, jika kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Lempong, tidak lanjut kasusnya. Kasus ini akan menjadi contoh, bahwa jika kita mencium seorang perempuan, maka kita tidak akan diproses hukum,” ucap Sudirman dalam aspirasinya.

Kekhawatiran Advokat ini cukup beralasan, pasalnya berkas BAP yang disampaikan penyidik kepolisian kepada jaksa Kejaksaan Negeri Wajo belum mendapatkan P 21. Menurut Sudirman, sudah 2 kali Jaksa mengembalikan berkas ke penyidik untuk diperbaiki dengan alasan belum memenuhi unsur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *