PALOPO — Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diungkap aparat dari Polres Palopo.
D (21) dibekuk Sat Reskrim di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sabtu (22/5/2021) tadi.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut merupakan warga Kota Palopo.
Penangkapan pelaku atas dua laporan kasus Curnamor dan Pencurian Pemberatan (Curat) dari korbannya.
Keduanya, Andi Syarman pada 16 Mei 2021 dan Afdal Kurniawan pada 22 Mei 2021.
“Tim langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan,” kata Kasat Reskrim, AKP. A. Aris Abubakar.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Palopo.
“Jl. Andi Mas Jaya, Jl. Muh Kasim, Lorong Dermawan dan Perumahan Permata di Temmalebba,” terang Kasat.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengorek barang bukti hasil kejahatannya.
“2 unit motor Yamaha Mio M3 warna biru dan GT warna merah hitam, 1 unit Honda CRF warna hitam,” tambahnya.
“1 laptop Asus warna putih dan 1 unit HP i Phone 7 warna putih,” rinci Abubakar.