Residivis Pencuri di Wara Utara Diringkus di Luwu

PALOPO – Pelarian K (42) atas kasus pencurian kini berakhir ditangan Unit Reskrim Polsek Wara Utara dan Polsek Telluwanua, Polres Palopo, Selasa (25/5/2021)

Pelaku merupakan warga Dusun Sinangkala, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Pelaku sempat viral di Medsos dan meresahkan warga Perumahan Bumi Tobulung Permai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

K dilaporkan korbannya ke Polsek Wara Utara pada Jumat 9 April 2021 lalu.

“Pelaku ditangkap di Bungaeja, Kamanre, Luwu, pukul 23.00 Wita malam tadi,” kata Ipda G Silalahi.

Saat diamankan, pelaku sempat melarikan diri hingga dilakukan pendindakan tegas.

Bacaan Lainnya

“Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti hasil curiannya,” tambah Kanit Reskrim Polsek Waru itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e tentang pencurian.

Kini pelaku berada di Mapolsek Wara Utara.

“Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Silalahi.

Adapun barang bukti berupa, Laptop Asus, Hp i Phone 7 plus, Hp Vivo Y 91, Hp Oppo A92 masing-masing 1 unit ditambah uang tunai Rp300 ribu dan emas seberat 100 gram.

Editor : Muh Ishari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *