PALOPO — Sat Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnya.
R diamankan di Kelurahan Luminda, Kecamatan Utara, Kota Palopo pukul 13.35 Wita, Rabu (9/6/2021).
Penangkapan terduga pelaku, dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Zaenuddin.
“R diamankan atas informasi bahwa akan melakukan transaksi Narkoba,” katanya.
Saat digeledah, petugas turut mengamankan 2 sachet berisi sabu, 3 sachet kosong bekas sabu, 1 sendok dari pipet, 1 unit Hp dan 1 kaleng minyak rambut.
“Pengakuan R sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial YR yang tinggal di Wara Utara,” ungkap Kasat.
Dari pengembangan, petugas turut mengamankan YR berikut barang bukti berupa, 1 sachet Sabu, 4 sachet kosong dan 1 boneka.
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjarara” tutup Zaenuddin.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti, kini diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Awi | Editor : Muh Ishari