LUWU – Kunjungan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana di Kabupaten Luwu, disambut langsung Bupati, H. Basmin Mattayang diruang kerjanya, Kamis (17/6/2021).
Kehadiran pihak KPPU memiliki empat tugas dan fungsi, yaitu penegakan hukum, advokasi kebijakan atau regulasi dari pemerintah daerah, notifikasi merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan usaha besar.
Penegakan hukum di KPPU sebagian besar adalah pelanggaran pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan dalam tender.
“Perkara persekongkolan tender melibatkan sesama pelaku usaha dan tidak jarang melibatkan pokja pengadaan barang dan jasa,” kata Hilman Pujana.
Kepala KPPU juga menyampaikan, dimana pihaknya bersedia membuka diri untuk memberikan sosialisasi atau bimtek kepada pokja terkait pengadaan barang dan jasa dari sisi persaingan.
Menanggapi hal tersebut, H Basmin Mattayang merespon baik kedatangan Kepala KPPU Makassar dan mengungkapkan bahwa selama ini, proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Luwu berjalan secara normatif dan tidak ada intervensi dari pejabat di daerah.