PALOPO–Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh peresonel Babinsa Koramil 1403-06 Kota Palopo kembali dilakukan di sekitar perempatan Jalan Poros Tandipau Kota Palopo, sekira pukul 10.00 Wita. Jumat, 02/07/2021.
Serka Leonardus personel Babinsa Koramil 1403-06 Kota Palopo dalam keterangan tertulisnya kepada katasatu.co.id,mengatakan, tujuan dari kegiatan PPKM MIKRO dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“ Tujuan dari kegiatan kita hari ini, adalah penegakan dan edukasi penerapan prokes Covid-19, karena itu penegakan prokes ini diberlakukan kepada warga yang belum sepenuhnya menerapkan prokes. Komponen prokes itu, seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” kata Serka Leonardus
Pelaksana kegiatan PPKM MIKRO ini melibatkan sejumlah personel Babinsa Koramil 1403-06, dimana setelah memberikan imbauan dan edukasi, di lanjutkan dengan membagikan masker kepada masyarakat, utama yang tidak memakai masker.