LUTIM-Dikabarkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur menjadwalkan permintaan keterangan terhadap salah satu anggota DPRD Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabar itu menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD Heryanti Harun, dia diminta untuk klarifikasi terkait dengan adanya laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dimana laporan itu terkait dengan dugaan korupsi pada pencairan pinjaman kredit BRI kepada PT. Bangkit Persada Raya diduga sebesar Rp 6.350.000.000.