Babinsa Koramil Bone-Bone Serka Arivai Lakukan Pendampingan Musyawarah Pemecahan Sertifikat Tanah Warga Binaan

LUWU UTARA – Personil Babinsa Koramil 1403-12 Bone-Bone Serka Arivai lakukan pendampingan penyelesaian masalah pemecahan Sertifikat tanah antara Sinarah pihak 1 dengan Arivin sebagai pihak 2, di kantor Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, sekira pukul 09.30 Wita, Kamis (14/10/2021).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh tim redaksi Katasatu.co.id Serka Arivai mengatakan bahwa dalam kegiatan pemecahan masalah sertifikat tanah dihadiri langsung oleh instansi yang terkait.

“Turut hadir dalam musyawarah pemecahan masalah sertifikat tanah oleh kedua belah pihak, Kepala Desa Yatori, para kepala Dusun Sinarah pihak 1, Arivai pihak 2, serta 4 orang sebagai saksi,” katanya.

Serka Arivai juga menambahkan, agar permasalahan ini tidak dilakukan dengan kekerasan tapi diselesaikan secara kekeluargaan.

“Selaku Dan aparat TNI, sudah tugasnya untuk menjadi penengah jika ada masalah, memberikan solusi yang terbaik bagi warga binaan,” tambahnya.

Selang beberapa waktu melakukan musyawarah bersama, akhirnya kedua belah pihak sepakat bahwa sertifikat tanah tersebut dibagi menjadi dua sertifikat.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *