PALOPO — Persidangan panjang selama kurang lebih dari 9 bulan bergulir, akhirnya hari ini Selasa, 23 November 2021, wartawan Muh Asrul di vonis 3 bulan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) , yang diketuai oleh Hasanuddin.
Proses persidangan Wartawan Muh Asrul di PN Palopo Sulsel, berjalan dengan aman dan lancar, meski demikian, diluar ruangan sidang nampak terlihat puluhan wartawan dari berbagai media, baik media online (siber) cetak dan elektronik, dan juga dari kalangan aktivis mahasiswa.
Ditemui di saat usai sidang vonis di PN Palopo, kuasa hukum Muh Asrul mengatakan, bahwa, seharusnya kasus yang menjerat Wartawan Muh Asrul terkait dengan berita yang ditulisnya, harus melalui mekanisme yang ada pada Dewan Pers.