PALOPO — Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada Muhammad Asrul salah satu wartawan di Kota Palopo Sulawesi Selatan (sulsel) dan keluarganya, dimana pada hari Selasa beberapa hari yang lalu, (23/11/21) secara resmi telah di vonis 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Bentuk dukungan Dewan Pers dilakukan secara terbuka, melalui surat keterangan pernyataan Dewan Pers Nomor : 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Palopo Selasa, 23 November 2021.
“Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk Saudara Muhammad Asrul
dan keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi permasalahan ini,” tulis Dewan Pers dalam keterangan tertulis tersebut.
Untuk itu melalui surat pernyataan Dewan Pers Nomor : 03/P-DP/XI/2021 menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan tanggapannya, dimana inti dari pernyataan tersebut, setiap kasus yang menjadi sengketa Pers, diselesaikan dengan mekanisme yang ada di Dewan Pers.