LUWU TIMUR – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona Malili, Mandar, S.Hut,.M.M, bersama Andi Tabacina Akhmad Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (2/12/21) lalu, lakukan peninjauan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal loging.
Peninjauan lapangan ini, tim hanya menemukan jejak aktivitas, yang diperkirakan sudah cukup lama. Sebelumnya, beredar isu, dengan adanya aktivitas ilegal loging dibagian dihulu sungai, menjadi penyebab keruhnya air sungai Malili.
Andi Tabacina Akhmad Kadis LH Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur, yang juga ikut dalam peninjauan lapangan tersebut, mengatakan, kondisi sediment pond PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) saat itu diduga terjadi over kapasitas, sehingga terjadi limpahan di Blok Landau, disebabkan curah hujan yang cukup tinggi.
“Hari ini agendanya peninjauan lokasi dugaan ilegal loging. Karena tidak ada lagi aktivitas baru dilokasi yang kita tinjau tadi, berarti memang sudah sesuai temuan sebelumnya, bahwa itu disebabkan over lot, melebihi kapasitas di sediment pond,”kata Kadis LH Luwu Timur pasca melakukan peninjauan lokasi, kepada awak media.