Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di tangkap Polisi, Dijerat Pasal 170 KUHPidana

(Dua terduga pelaku penganiayaan usai diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Sulawesi Selatan. Minggu, 12/12/2021. Foto : Humas Polsek Wara)

PALOPO — Aparat kepolisian oleh Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo lakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penganiayaan, sekira pukul 12.00 Wita, Minggu,12/12/2021, dirumahnya jalannya Jalan Cakalang Baru, Ponjalae, Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan.

Penangkpan tersebut dipimpin oleh Ipda A.Akbar Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan.

Menurut Ipda A.Akbar, dua terduga pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan menyebabkan luka pada korban, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

“Dua terduga pelaku ini masing-masing berinisial MR (17) alias G dan AA (18) keduanya merupakan pekerja swasta, dan sama-sama berdomisili di Kelurahan Ponjalae, Wara Timur Kota Palopo,” katanya

“Sedangkan korbannya berinisial MF (17), masih berstatus pelajar, dan berdomisili di Perumahan RSS Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara Kota Palopo,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua terduga pelaku MR (17) alias G dan AA (18) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *