PALOPO — Kanit Samapta IPDA Yusuf Sempa bersama Kepala Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) dua AIPTU Ahmadi Albar Polsek Telluwanua Polres Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama sejumlah personel lainnya, sekira pukul 08.00 WITA, amankan minuman keras (Miras) jenis ballo di wilayah Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, Sulsel. Rabu, 22 Desember 2021.
Kapolsek Telluwanua Polres Palopo AKP Edi Sulistiono membenarkan hal tersebut, dimana menurutnya, miras jenis ballo ini diamankan dari kendaraan roda empat (Mobil) jenis mikrolet berwarna biru, yang membawa 17 jerigen, dengan jumlah 285 liter.
“ Dari mobil mikrolet warna biru, dikemudikan oleh warga yang berdomisili di jalan Peda-Peda, Ponjalae, Wara Timur Kota Palopo ditemukan oleh personel membawa 17 jeregen, berisi 285 liter miras jenis ballo,” kata AKP Edi Sulistiono.
Disebutkan juga, dari 17 jeregen miras jenis ballo ini, milik dari warga Kota Palopo yang berbeda-beda alamat, dari dua kecamatan.
“ Pemilik dari miras jenis ballo ini, merupakan milik warga Kota Palopo, namun berbeda-beda alamat, dari dua kecamatan, ada yang dari Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara,” ungkap Kapolsek Telluwanua.