PALOPO — Setelah melakukan rangkaian penyelidikan sejak menerima laporan dari korban pada bulan Desember 2021, akhirnya polisi berhasil meringkus Aras Kuddus Alias Aras (30) terduga residivis pelaku pencurian sepeda motor, Handphone (Hp) dan Laptop.
Terduga pelaku Aras Kuddus Alias Aras (30), merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Keluruhan Pontap, Wara Timur, Kota Palopo Sulsel. Aras, diringkus oleh aparat kepolisian sekira pukul 10.00 Wita, Rabu, 2 Februari 2022, di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan terduga pelaku ini, di ungkapkan oleh Kapolres Palopo Sulsel, AKBP H.Muh.Yusuf Usman saat menggelar konfrensi Pers di Mapolsek Wara, pukul 12.30 Wita, Rabu, 2 Februari 2022.
“Kejadiannya pada tanggal 17 Desember 2021, sekitar pukul 22:00 Wita, saat itu korban bersama keluarga sudah tertidur, kemudian pukul 05:00 Wita, suami korban bangun dan melihat dinding rumah di bagian dapur sudah tercungkil, suami korban membangunkan istrinya dan memeriksa barang-barangnya,” kata Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.