ENREKANG — Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) lakukan unjuk rasa (unras) terkait ribuan petani Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah kehilangan tanamannnya, yang disinyalir dampak dari penggusuran pembukaan lahan PTPN XIV pada tahun 2016, Rabu, 2 Februari 2022.
Agar berjalan tertib, unras AMPU dikawal oleh puluhan personel aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Enrekang AKP Antonius Tutleta, di dampingi Kapolsek Maiwa IPTU Bahri, dan personel Polres Enrekang.
Aksi unjuk rasa oleh warga masyarakat Kabupaten Enrekang ini, di ikuti oleh ratusan orang untuk menyuarakan aspirasinya kepada pihak pemerintah setempat.
Aspirasi yang menjadi gugatan dari peserta unras AMPU, mendesak Bupati Enrekang bersama DPRD Enrekang agar pemerintah tetap melindungi hak hidup masyarakat, dan mencabut surat rekomendasi Nomor:424/2867/SETDA/2020 tanggal 15 September 2020.
Kemudian, menghentikan aktivitas pembukaan lahan PTPN XIV, segera memberikan hak hidup rakyat yang lahan pertaniannya telah diratakan tanah, memberikan dan menjamin kebutuhan menanam kembali tanaman bagi warga yang berdampak, serta memberikan ganti rugi bagi warga tani yang tanamannya telah digusur.