KATASATU.co.id — Jendral Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Muh Ardianto Palla, minta Polres Luwu Timur untuk Proporsional dalam melakukan pemeriksaan terhadap sopir Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur atas dugaan penganiyaan yang dilakukan terhadap pengawas SPBU Rudiarianto beberapa waktu lalu.
“Kita minta Polres Luwu Timur untuk proporsional dalam memproses kasus ini, dan tentunya sesuai dengan peraturan per Undangan- Undangan yang ada, sebagimana dijelaskan dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” ungkap Ardianto Palla yang akrab disapa Apet, Kamis, 12/5/2022.
“Orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila tidak memenuhi panggilan, maka penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” sambung Apet.
Menurut Apet, sebagai masyarakat sipil, menaruh harapan kepada Polres Luwu Timur, agar pedang keadilan tetap tajam ke atas, juga tajam ke bawah. Jangan sampai hanya tajam kebawah saja, dan sesuai aturan yang ada, semua sama kedudukan nya di hadapan Hukum, Equality Before The Law.