Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi

Para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu usai diamankan Satres Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan. Jumat, 3 Juni 2022. Foto : Res Narkoba Polres Palopo

KATASATU.co.id — Setelah melakukan penyelidikan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse (Res) Narkoba AKP Budiawan langsung bergerak melakukan penangkapan tiga terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.

Tiga terduga tersebut, masing-masing berinisial SP (30), IF (35), dan GS (25), dan diamankan pada tempat yang berbeda, dan barang bukti yang berbeda pula.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP, Budiawan, menyebutkan, SP diamankan di Jalan Ambe Nona, Ammasangan Kecamatan, Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sekira pukul 23.00 WITA. Jumat, 3 Juni 2022.

“Saat kita lakukan penangkapan terhadap SP alias JWI di Jalan Ambe Nona ditemukan 1 sachet plastik di duga berisi sabu. Kemudian di lakukan pengembangan kepada IF alias TS di Jalan Ahmad Dahlan, diamankan 1 unit handphone android warna hitam,” sebut Kasat Narkoba Polres Palopo.

Tidak berhenti disitu, Polisi terus melakukan pengembangan, dan kembali berhasil mengamankan GS, di Jalan Sungai Preman, Kelurahan Sabbamparu, Wara Utara Kota Palopo, sekira pukul 23.30 WITA, Jumat, 3 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *