BONE | KATASATU.co.id – Kepolisian Resor Bone memberikan klarifikasi mengenai penanganan empat orang terduga pengguna narkoba yang diamankan di Jalan Manurunge Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah menjelaskan bahwa keempat orang tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika meskipun berada di lokasi operasi.Kamis, (8/5/2025)
“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam operasi tapi ikut kami amankan karena sedang berada di lokasi. Jadi tidak terlibat hukum dan tak bisa kami intervensi karena tidak terlibat hukum,” ungkap Aditya
Menurut Aditya, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga dua kali untuk menentukan status hukum keempat orang tersebut. “Keempatnya ini sudah dilakukan gelar perkara, bahkan sampai dua kali gelar perkara tapi tidak bisa, tidak cukup bukti untuk tersangkut kasus hukum penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Meski hasil tes urine keempat orang tersebut positif mengandung narkoba, Aditya menegaskan bahwa mereka tidak dapat diproses secara hukum karena saat operasi dilakukan, mereka tidak sedang mengkonsumsi atau melakukan transaksi narkoba.