Unras Depan Kantor Walikota, Mahasiswa Desak Hapus 9 Pasal RKUHP

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat saat melakukan unjuk rasa depan Kantor Walikota Palopo, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 19/7/2022. Foto: Fatmawati.

KATASATU.co.id — Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat gelar unjuk rasa, di depan Kantor Walikota Palopo, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/7/2022).

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat secara tegas menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di nilai banyak pasal dalam RKUHP membungkam iklim demokrasi.

Dalam aksinya, mahasiswa menutup jalan dan membakar ban di depan Kantor Wali Kota Palopo, mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap RKUHP ini, serta membawa keranda mayat yang bertuliskan RKUHP sebagai simbol matinya demokrasi.

Mahliga Nurlan Jenderal lapangan aksi, saat ditemui di lokasi mengatakan ada dua poin tuntutan yang menjadi grand issue.

” Pertama yakni mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghapus 9 pasal yang bermasalah dalam RKUHP,” katanya, kemudian Mendesak pemerintah dan DPR untuk membahas pasal-pasal yang diduga bermasalah lainnya di luar 14 pasal krusial,” jelas Mahliga Nurlan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *