Polisi Tetapkan 11 Tersangka Meninggalnya Satpam Kejaksaan Palopo

Iptu Akhmad Risal Kasat Reskrim Polres Palopo (pegang mic). Sabtu, 23 Juli 2022. Foto : Dok.katasatu.co.id

KATASATU.co.id — Polisi tetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka, atas meninggalnya Abdul Azis salah satu anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Kejaksaan negeri Palopo Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Iptu Akhmad Risal saat menggelar Konferensi Pers, sekira pukul 14.00 Wita, Sabtu, 23 Juni 2022.

“Tersangka yang sudah diamankan 9 orang, 2 lainnya sementara dalam pengejaran, statusnya juga tersangka, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

” Tersangka dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Juncto Pasal 55 dan 56,” tambahnya.

Penetapan tersangka tersebut, pasca meninggalnya Abdul Azis salah satu Satpam Kejaksaan Negeri Palopo, yang tertimpa pagar saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung, pada hari Kamis, 21 Juli 2022.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa ban mobil, sound system, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax, dan juga pagar besi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *