KATASATU.co.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palopo terima bantuan mobil Ambulance dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI).
Bantuan ambulance tersebut merupakan sarana dan prasarana (Sarpras), guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H. Gultom menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI atas pemberian mobil ambulance yang memang sangat dibutuhkan oleh Lapas Palopo.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sekretaris Jenderal Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan atas pemberian mobil ambulance kepada Lapas Palopo,” ujar Jhonny H. Gultom.