MALILI – Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur terhadap tiga orang aktivis yang ditahan saat melakukan aksi unjukrasa terhadap perusahaan PT Vale Indonesia berapa bulan yang lalu.
Ketiga aktivis yakni Hasrulla, Nimrod dan Renaldi alias Eka mereka yang tergabung dalam masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Sidang dibuka oleh majelis hakim pada pukul 14.55 Wita , Senin (1/8/22).
Setelah pembacaan putusan, Zadli dari PBHI SULSEL yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum masyarakat adat lingkar tambang PT Vale keberatan terhadap pertimbangan hakim memvonis kliennya.
“Untuk putusan tadi, kami selaku penasihat hukumnya keberatan dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim memvonis Hasrulla dan Nimrod bersalah terkait pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga klien kami ini masih harus menjalani masa tahanan 6 bulan dipotong masa tahanan.” Ucapnya.
Advokad bantuan hukum itu juga menjelaskan, bahwa terkait Renaldi alias Eka, vonis bebas kami rasa sangat pantas karena semua pasal yang di dakwakan dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti.