KATASATU.co.id — Petugas Jasaraharja Samsat Luwu gelar sosialisasi tentang tertib pembayaran pajak serta penerapan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74, di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/9/2022).
Menurut Andri setiawan selaku petugas Jasaraharja Samsat Luwu di damping bagian regident Samsat dan perwakilan UPTD Samsat menyampaikan, setiap daerah jasaraharja bersama Tim Pembina samsat yang terdiri dari Polisi dan Bapenda Samsat membentuk kegiatan sosialisasi dan silaturahmi kepada perangkat desa dari RT dan RW.
“ Salah satu upaya dari implementasi peraturan Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang sangsi penghapusan dan registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut turut. Sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan sangat penting bagi pembangunan daerah setempat,” ujar Andri setiawan.
Andri setiawan juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pendapatan pajak ranmor di Samsat Kabupaten/kota. Tujuan kegiatan ini diharapkan dapat membentuk komunikasi antara Samsat kabupaten dan perangkat desa dalam hal membantu masyarakat memperlancar pembayaran pajak ranmornya di kantor Samsat.