KATASATU.co.id — Petugas Jasaraharja Samsat Luwu gelar sosialisasi tentang tertib pembayaran pajak serta penerapan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74, di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/9/2022).
Menurut Andri setiawan selaku petugas Jasaraharja Samsat Luwu di damping bagian regident Samsat dan perwakilan UPTD Samsat menyampaikan, setiap daerah jasaraharja bersama Tim Pembina samsat yang terdiri dari Polisi dan Bapenda Samsat membentuk kegiatan sosialisasi dan silaturahmi kepada perangkat desa dari RT dan RW.

















