KATASATU.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen wajib untuk dimiliki dan dibawa bagi pengendara sepeda motor.
Untuk itu, sebelum berkendara pastikan telah memiliki surat izin mengemudi tersebut.
Dilansir dari kompas.com, pembuatan SIM C saat ini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk motor bermesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc dan, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM ini dilakukan karena telah mempertimbangkan pengendalian motor besar (Moge) yang memerlukan keahlian khusus.
Meski demikian, biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000, dan biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000 sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.