Gadis Dibawah Umur Diperkosa, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Suasana konferensi pers di Mapolres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/10/202). Foto : Dok.Katasatu.co.id / Supardi

KATASATU.co.id – Seorang gadis berusia dibawah umur berinisial NA (14) diduga alami perbuatan tidak wajar oleh IR (21) disalah satu rumah kosong yang berada di wilayah Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada hari Minggu, 09 Oktober 2022.

Aksi bejat IR (21), terduga pelaku diketahui setelah orang tua korban NA (14) melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke Polsek Batu Putih, Senin 10 Oktober 2022. Menanggapi laporan itu, Kasatreskrim Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda, langsung merespon dan melakukan penyelidikan.

“Karena Ibu korban merasa cemas anaknya tidak pulang semalaman, sehingga melakukan pencarian. Peristiwa ini terjadi, pada Minggu, 09 Oktober 2022, sekira Pukul 21.00 Wita, di salah satu rumah kosong milik keluarga tersangka di kelurahan Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, adapun pemilik rumah tersebut sedang keluar kota menghadiri pesta pernikahan keluarganya,” terang AKP Husni Abda saat konferensi pers di Makopolres Kolaka Utara Rabu (12/10/2022).

AKP Husni Abda menambahkan, korban dan terduga pelaku saling mengenal melalui media sosial (medsos) Facebook, kemudian berlanjut pada komunikasi saling telfon. Dan terduga pelaku menjemput korban di rumahnya pada Minggu 9 Oktober 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *