Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polres Palopo

Barang bukti yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Palopo. Foto : Dok.Katasatu.co.id

KATASATU.co.id – Tidak jerah, residivis terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, FR (40) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Palopo dikediamannya di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada sabtu 5 November 2022.

FR merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, yang baru menghirup udara segar setelah bebas dari tahanan Lapas Kelas II A Palopo pada Juli 2022 lalu dengan kasus serupa.

(FR (40) residivis kasus narkoba setelah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Palopo. Foto : Dok.Katasatu.co.id)

Berbekal laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dikediaman FR, dan mendapatkan lima sachet plastik kristal bening yang diduga sabu, pelaku pun langsung ditangkap.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng mengatakan, petugas juga mendapatkan satu sendok sabu, 12 sachet plastik kosong ukuran kecil, dua sachet palstik ukuran sedang dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *