KATASATU.co.id — Diduga membawa paket sabu, Wanita berinisial D (28) asal Kota Palopo ditangkap Polisi, oleh Sat Narkoba Polres Palopo di Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 21.30 Wita, Rabu 16 November 2022.
Penangkapan tersebut bermula saat masyarakat melaporkannya kepada Polres palopo, bahwa ada seseorang wanita berinisial D (28) diduga telah melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Abdianto, kepada katasatu.co.id (Jumat, 25/11/22) mengatakan, setelah mendapatkan laporan, personil Satres Narkoba Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat wnita berinisial D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak arahnya, kemudian memberhentikan laju kendaraan wanita tersebut di jalan poros Cakalang Jaya, Kota Palopo, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Iptu Abdianto.