KATASATU.co.id — Rapat koordinasi (Rakor) gabungan terkait penambagan galian C yang tidak mempunyai izin (ilegal) yang berada di aliran sungai Masamba.
Hal ini disampaikan Danramil 1403-11 Kapten CBA Marten Luter R saat hadiri rapat koordinasi, di Kantor SatPol PP Luwu Utara, Kelurahan Bone dan kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), pukul 09.00 WITA, Senin 28 November 2022.
Menurut Danramil 1403-11 Masamba Kapten CBA Marten Luter R mengatakan, penambagan ilegal yang dilaksanakan di seputaran bantaran Sungai Masamba dilakukan oleh oknum, dengan alasan pengerukan sungai pasca banjir sudah mengarah kerusakan tanggul batu gajah seputaran bibir sungai.