Isu Penyalahgunaan BBM di Palopo, Apa Arti Mou BPH Migas dengan Polri

(Gambar disadur dari situs pertamina.com. Jumat 2 Desember 2022)

KATASATU.co.id – Bukan rahasia lagi dan saat ini isu akan adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar khusus di Wilayah Hukum Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin nampak, dimana kuat dugaan terjadi pembiaran, sebab tidak adanya aparat kepolisian melakukan pengamanan di masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai upaya pencegahan.

(Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak, BBM kepada kendaraan roda empat di SPBU Tandi Pau Kota Palopo Sulawesi Selatan. Jumat, 2 Desember 2022. Gambar : Dedy Arianto.dok.katasatu.co.id)

Terkait hal tersebut, apa arti dari nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan Polri, Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada tanggal 10 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum, kemudian ditindak lanjuti dengan penandatanganan kerjasama antara BPH Migas dan Polri, yang dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, (09/11/2021) dimana penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.

Adapun Tujuan perjanjian kerja sama itu, merupakan pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi, sebagaimana dikutip dari situs ruangenergi.com yang berjudul “BPH Migas Teken MoU dengan Polri, Awasi ini.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *