KATASATU.co.id – Gelar Commander Wish, Kanit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Palopo, Ipda Anwar Syam, razia knalpot brong (Racing), di wilayah hukum polres palopo, Sulawesi Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Ipda Anwar, hal itu dilakukan agar wilayah Kota Palopo terbebas dari kendaraan berknalpot brong.
“Suaranya yang bising dan keras membuat warga merasa terganggu, untuk itu kami akan tindaki setiap pengendara motor yang menggunakan knalpot racing,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Ipda Anwar Syam memberhentikan pengendara motor dan memberikan teguran sekaligus memberikan edukasi terkait aturan penggunaan knalpot racing untuk kendaraan motor.
“Kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata Ipda Anwar Syam.
Kepala Unit (Kanit) Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo Ipda Anwar Syam juga berharap, penindakan terhadap pengguna knalpot brong akan menimbulkan efek jera.