KATASATU.co.id — Tanggapi isu yang lagi hangat jadi perbincangan publik, Wakil Ketua DPRD Palopo Abd Salam, tegaskan, jika biaya umroh yang digunakan oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Palopo, sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Senin, 20 Maret 2023.
Ungkapan dan penegasan oleh Wakil Ketua DPRD Palopo, Abd Salam, sebagai respon akan tudingan sejumlah masyarakat terkait dengan perjalanan umroh sejumlah pejabat, yang diduga menggunakan anggaran pemerintah.
“Saya tegaskan mereka (pejabat Pemkot Palopo) melaksanakan perjalanan umroh tidak menggunakan dana APBD,” tegas Wakil Ketua DPRD Palopo Fraksi Partai Nasdem, Abd Salam.
Abd Salam juga menuturkan jika DPRD Palopo yang menyetujui anggaran umroh, hanya diperuntukkan kepada tokoh masyarakat (tomas), Imam Masjid dan Guru Ngaji.
” Saya bisa pastikan, bukan anggaran APBD yang digunakan. Karena dana anggaran itu baru bisa digunakan pada triwulan kedua di Tahun 2023, Sementara sekarang masih triwulan pertama,” terang Abd Salam. (*)