KATASATU.co.id – Nasib sial dialami SY, alias Bapak Eca (35), dan AM (37) warga Bassiang, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, yang belum genap sebulan edarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, namun telah terciduk aparat kepolisian.
Kedua pria tersebut diringkus pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Palopo di Jalan Yogis Memet, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sekira pukul 14.03 Wita, Minggu 9 April 2023.
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, melalui Kasi Humas AKP Supriadi, mengatakan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.