KATASATU.co.id — Standar Operasional Prosedur Satpol PP sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 54 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin saat menghadiri Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Satpol PP Tingkat Nasional dan Rakornas, di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 02 Maret 2023.
“Dalam rakornas ini membahas tentang dasar tugas atau pelaksanan Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Ahkam Basmin.
Dari hasil rakornas itu, Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan peran Satpol PP tidak hanya menjalankan trantibum, dan linmas juga pertumbuhan ekonomi, strategi pengendalian inflasi, agar tercipta kondisi yang aman, dalam bingkai, satuan Indonesia.
“Satpol PP disetiap daerah juga memiliki peran strategis untuk menarik investor agar mau berinvestasi di daerah masing-masing, tentunya dengan cara menciptakan suasana yang mendukung, seperti pemberian izin yang lebih mudah,” terangnya.