KATASATU.co.id – Barang bukti sabu seberat 27,07 gram, dan 1 orang pria berusia 45 tahun diamankan oleh Satres Narkoba Polres, di Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kamis 1 Juni 2023.
Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos,
” Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang terduga pelakunya berinisial M, seorang lelaki berusia 45 tahun, yang berada di Dusun Kariako, dengan barang bukti seberat 27,07 gram Sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu.
Rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Luwu ini, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti, dan melakukan penggeledahan.
” Dari hasil penggeledahan dirumah terduga pelaku ini, ditemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset plastik, diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ada 1 batang potongan pipet warna putih dijadikan sebagai sendok sabu, kemudian, 1 unit handphone, 15 saset, diduga narkotika jenis shabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam didalam Kulkas,” terang Kasat Res Narkoba Polres Luwu.