KATASATU.co.id – Berikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel jalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pranaja Kota Palopo, pada Sabtu 21 Maret 2023.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum.
Atas hal itu, Kalapas Palopo Jhonny H Gultom, melakukan penandatanganan MOU sebagai tanda sepakat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga binaan.
“Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.