Marak Kegiatan Tambang Ilegal, DPW APRI Sebut Masyarakat Sulit Dapatkan Legalitas

Foto Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Sulawesi Selatan, Purwansyah

KATASATU.co.id – Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Sulawesi Selatan, Purwansya, sebut maraknya kegiatan tambang ilegal akibat masyarakat kesulitan mendapatkan legalitas.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Purwansya saat bertemu dengan awak media, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa 25 Juli 2023.

Purwansya mengungkapkan bahwa kegiatan tambang rakyat tersebut, telah diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Dalam Pasal 1 ayat 32 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha usaha pertambangan rakyat dilakukan,” ungkapnya.

“WPR ditetapkan oleh bupati, walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh bupati/walikota setempat,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *