KATASATU.co.id – Lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) Saenal Rasyid, dengan agenda menghadirkan ahli hukum pidana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr Syukri Akub SH. MH.
Menurut Syukri Akub, jika dalam dokumen terdapat tanda tangan, baik panjang maupun pendek, atau paraf, itu sudah mengandung persetujuan.
“Jika terdapat tanda tangan panjang, pendek atau paraf itu mengandung persetujuan yang artinya legalitasnya ada. Jadi kalau yang berwenang sudah melakukan paraf, berarti itu sudah sah,” ujarnya.