KATASATU.co.id — Bareskrim Polri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam keterangannya, yang dikutip dari Media CNN Indonesia, mengatakan, jika penetapan tersangka kepada Alvin Lim dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara.
“Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujarnya Adi Vivid dalam keterangan konferensi persnya. Rabu 30 Agustus 2023.
Selain penetapan tersangka, Adi Vivid juga menyampaikan, bahwa ada 8 laporan polisi di berbagai polda, buntut pernyataan dari Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia dalam akun YouTube Quotient TV.