KATASATU.co.id – Puluhan buruh atau pekerja yang mengatasnamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Textil, Garment, Sepatu, Kulit dan Aneka Industri Konferasi Serikat Nusantara (FSP-TUGASKU-KSN) menggelar aksi unjukrasa di PT. Maruki International Indonesia (PT.MII) yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) tepatnya di KIMA 3 Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 31 Agustus 2023.
Aksi tersebut merupakan tindakan protes keras dari FSP TUGASKU-KSN karena pihak PT.MII, telah melarang 10 (sepuluh) orang buruhnya masuk bekerja seperti biasanya di PT. MII sejak tanggal 27 Februari 2023.
Larangan masuk bekerja di area PT. MII terhadap 10 orang pekerja perusahaan pengelolah kayu impor dari Indonesia ke negara Jepang itu, diduga kuat karena para buruh tersebut membentuk Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT. Maruki Internasional Indonesia (SPBI PT.MII) di tempat mereka bekerja.
Tindakan manajemen PT. MII yang melarang buruhnya masuk bekerja tersebut, diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan buruh untuk berserikat dan merupakan upaya pemberangusan serikat buruh atau union busting. Sebab pelarangan masuk di area perusahaan dilakukan pihak manajemen PT. MII, tepatnya setelah genap satu bulan para buruh itu membentuk atau mendirikan SPBI PT. MII di tempat mereka bekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat FSP-TUGASKU-KSN, Arwing saat menyampaikan orasinya ketika menggelar aksi unjukrasa di depan pintu gerbang PT. MII, Kamis 31 Agustus 2023.