KATASATU.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu gelar rapat paripurna kedua masa sidang ke III tahun 2023 dengan agena Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Kamis 22 Juni 2023.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Sekda Luwu Sulaiman, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Wakil Ketua I, Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli, anggota DPRD Luwu, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan, Pemerintah dan Seluruh masyarakat kabupaten Luwu merasa kehilangan sosok pemimpin Kabupaten Luwu, yakni almarhum Syukur Bijak, selaku Wakil Bupati Luwu masa jabatan tahun 2019-2024 yang telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 lalu.
“Berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Bupati/Wakil Bupati dapat diberhentikan salah satunya karena Meninggal Dunia,” katanya.