KATASATU.co.id – Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian, yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aturan hukum terkait deportasi warga negara asing (WNA) dalam wilayah hukum NKRI dapat di lihat pada Undang-undang Negara Republik Indonesia (NRI) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.