HEADLINE NEWSNASIONALRAGAM

Usai Divonis 1 Bulan Penjara, WNA Asal Inggris di Deportasi

×

Usai Divonis 1 Bulan Penjara, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sebarkan artikel ini
Petugas imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengawal Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander, 29 (kiri) saat akan dideportasi di Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali. Sabtu 23 September 2023. Foto : Istimewa.

KATASATU.co.id – Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian, yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aturan hukum terkait deportasi warga negara asing (WNA) dalam wilayah hukum NKRI dapat di lihat pada Undang-undang Negara Republik Indonesia (NRI) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *