KATASATU.co.id, Palopo – Dua Legislator DPRD Palopo, Abdul Salam dan Aris Munandar meminta Pemkot Palopo mengalokasikan dana hibah untuk bantuan panti asuhan, fakir miskin, dan anak terlantar.
Wakil Ketua I DPRD Palopo Abdul Salam menyampaikan tanggung jawab membantu fakir miskin dan anak terlantar diamanatkan di Pasal 34 ayat (1) UUD1945. Di mana, pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial/jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.